Selamat Datang

Terima kasih telah mengunjungi blog ini, semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua. Semua isi blog ini bisa dicopy dan disebarluaskan tanpa harus meminta izin dari blog ini.

Friday, 21 January 2011

Sunnahkah Sutro dalam Sholat?

Buletin Al-furqon volume 11 no.3


SHOLAT merupakan amalan yang sangat agung lagi mulia sebagaimana telah kita maklumi. Alloh dan Rosul-Nya menyanjung orang-orang yang melakukannya dengan khusyu’. Selain itu, sholat merupakan amalan yang pertama kali di-hisab (diperhitungkan) pada hari kiamat nanti. Jika sholat seseorang baik dan sempurna maka semua amalnya akan dianggap baik. Akan tetapi, jika sholatnya tidak baik dan tidak mengikuti petunjuk Nabi maka amalan lainnya juga dianggap tidak baik.

Oleh karena itu, semua orang sangat mendambakan sholatnya bisa sempurna dan diterima oleh Alloh. Adapun syarat diterimanya amalan adalah (termasuk sholat) adalah jika dilakukan dengan ikhlas dan mengikuti petunjuk Rosululloh.

Di antara petunjuk Rosululloh dalam sholat adalah menggunakan sutroh. Pada edisi kali ini - dengan tetap meminta pertolongan Alloh – kita akan membahas tentang sutroh dan yang berkaitan dengannya. Tema ini sengaja kami angkat karena banyak kaum muslimin yang tidak paham akan petunjuk Rosul ini sehingga mereka dengan mudah meninggalkannya. Lantas, apa yang dimaksud dengan sutroh, bagaimana kriterianya, bagaimana hukumnya, apa manfaatnya, serta masih banyak lagi yang berkaitan dengannya insya Alloh akan anda temui jawabannya dalam lembaran buletin ini. Semoga

bermanfaat.


Definisi Sutroh

Sutroh ( اَلسّتْرَةُ ) adalah sesuatu yang dijadikan oleh seorang yang sholat di depannya untuk mencegah lewatnya orang yang ada di depannya. Sutroh bisa berupa tembok atau dinding masjid, tiang, tongkat, meja, atau sejenisnya.

Ukuran Sutroh

Ukuran tingginya sutroh adalah semisal kayu yang diletakkan di belakang kendaraan (sebagai sandaran) dan ini biasanya sekitar sehasta. Kemudian sutroh ini diletakkan di depan orang yang sholat sekitar tiga hasta atau kira-kira cukup untuk sujud, tidak terlalu jauh atau terlalu dekat.

Bolehkah Sutroh Dengan Garis?

Ada sebuah hadits yang menunjukkan hal ini:

“Apabila salah seorang di antara kalian sholat maka hendaklah menjadikan sesuatu di depannya sebagai sutroh, namun jika tidak ada hendaklah menancapkan tongkat, namun jika tidak ada hendaklah ia membuat garis kemudian tidak akan membahayakannya apa yang lewat di hadapannya.” (HR. Ibnu Majah: 943, Ahmad: 6/249)

Seandainya hadits ini shohih maka jelaslah bahwa garis bisa dijadikan sebagai sutroh dalam sholat. Akan tetapi, hadits ini didho’ifkan (dianggap lemah) oleh sebagian ahli hadits semisal Sufyan bin ‘Uyainah, Imam asy-Syafi’i, al-Baghowi, Ibnu Sholah, Imam an-Nawawi, al-Iraqi, dan lain-lain.4 Kesimpulannya, garis tidak bisa dijadikan sutroh.

Hukum Memakai Sutroh

Hukum memakai sutroh adalah wajib meskipun jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa memakai sutroh dalam sholat adalah sunnah tidak wajib. Dalil-dalil yang menguatkan wajibnya sutroh adalah:

  1. Perintah Rosululloh: “Apabila salah seorang di antara kamu hendak sholat maka sholatlah menghadap ke sutroh dan mendekatlah kepadanya.” (HR. Ibnu Majah: 944, dishohihkan al-Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah: 1/283). Pada asalnya suatu perintah menunjukkan wajib sebagaimana yang telah mapan dalam ilmu ushul fiqih.
  2. Larangan Rosululloh: “Janganlah engkau sholat kecuali menghadap sutroh dan jangan engkau biarkan seorang pun lewat di depanmu.” (HR.Muslim: 260). Suatu larangan pada asalnya adalah haram dikerjakan.
  3. Perintah beliau untuk mendekat ke sutroh.
  4. Sutroh merupakan sebab syar’i agar sholat seseorang tidak batal ketika di depannya berlalu wanita baligh, himar (keledai), atau anjing hitam, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih. Juga, karena dilarangnya lewat di depan orang yang sholat, dan masih banyak lagi hukum-hukum yang berkaitan dengan sutroh.
  5. Generasi salaf (terdahulu) sangat bersemangat dalam menjaga sutroh ketika sholat. Telah datang riwayat-riwayat yang menunjukkan hal itu, baik perkataan, perbuatan, perintah mengerjakannya, ataupun pengingkaran mereka terhadap orang yang meninggalkannya.

Wajibkah Bersutroh Ketika di Masjidil Haram?

Sebagian orang membolehkan sholat di Masjidil Haram tanpa sutroh dan membolehkan (pula) orang-orang berlalu lalang di depan orang yang sholat. Mereka berdalil dengan hadits dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata: “Saya melihat Rosululloh sholat di dekat pintu Bani Hasyim dan manusia berlalu-lalang di depannya dan tidak ada sutroh diantara beliau dan Ka’bah.” Akan tetapi, hadits ini dho’if (lemah) sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Syaikh al-Albani. Selain itu, hal ini menyelisihi hadits-hadits yang menerangkan wajibnya menggunakan sutroh dan dilarangnya melintas di depan orang yang sholat. Bahkan Ibnu Umar d ketika sholat di Masjidil Haram tidak membiarkan orang yang akan lewat di tempat sujudnya.


Sutrohnya Imam Sutrohnya Makmum

Kewajiban menggunakan sutroh dalam sholat adalah bagi imam dan munfarid (orang yang sholat sendirian). Adapun makmum, mereka mencukupkan diri dengan sutrohnya imam karena sutroh dalam sholat berjama’ah merupakan tanggung jawab imam. Oleh karena itu, Imam al-Bukhori membuat bab dalam kitab Shohih-nya “Bab sutrohnya imam merupakan sutrohnya makmum” dan membawakan sebuah hadits dari Ibnu Abbas.


Lewat di Depan Orang yang Sholat, Berdosa

Wahai saudaraku—semoga Alloh menunjuki kita ke jalan-Nya yang lurus—dalam hal ini Rosululloh bersabda:

“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui (dosa) yang ia pikul karenanya maka dia berdiri selama 40 (tahun) lebih baik daripada dia lewati di depannya.” (HR. al-Bukhori: 510 dan Muslim: 507)

Hadits ini bersifat umum sehingga mencakup sholat sunnah atau sholat wajib, di dalam atau di luar bangunan, di Makkah atau di luar Makkah. Hendaknya hal ini diperhatikan dan jangan disepelekan!!!


Faedah Disyari’atkannya Sutroh

  1. Merupakan sunnah Rosululloh. Menghidupkan sunnah serta mengikutinya merupakan jalan yang lurus lagi mulia.
  2. Memberi tempat bagi orang yang ingin lewat di depannya (arah kiblat) sekaligus bisa menjaga orang dari berbuat dosa dengan lewat di depan orang yang sedang sholat (tempat sujudnya).
  3. Menahan pandangan dari apa-apa yang ada di depan sutroh dan menahan orang yang akan lewat di depannya (tempat sujud).
  4. Mencegah kurangnya pahala atau batalnya sholat seseorang apabila dilewati tempat sujudnya.

Penutup

Perhatikanlah wahai saudaraku semoga Alloh meneguhkan kita di atas jalan-Nya yang lurus bagaimana perintah dan larangan Rosululloh telah datang kepada kita sebagai pelita bagi kita dalam beribadah kepada Alloh. Beliau tidak berkata dengan hawa nafsunya tetapi apa yang beliau katakan itu wahyu dari Alloh semata. Perhatikanlah juga bagaimana para sahabat dan pengikutnya menerapkan petunjuk yang mulia ini. Mudah-mudahan kita bisa meneladani mereka dengan baik sehingga kita akan menjadi umatnya yang berjalan di atas cahaya ilmu. Bagi saudaraku yang berpendapat bahwa sutroh dalam sholat adalah sunnah (tidak wajib), kami wasiatkan bahwasanya sunnah itu bukan untuk ditinggalkan!

Bukankah sunnah itu merupakan hal yang disukai dan dianjurkan? Lantas siapakah yang menyukai dan menganjurkannya? Akankah sesuatu yang disukai dan dianjurkan oleh Rosululloh, kita tinggalkan begitu saja? Bukankah salah satu tanda orang yang cinta kepada seseorang adalah akan mendengarkan dan mematuhi perkataan dan perintahnya? Lantas di manakah rasa cinta kita kepada Rosul?

Allohu A’lam bishshowab.

Abu Mas’ud alKadiry

0 comments:

Post a Comment